kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

Sumber: PERPRES NO. 13 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  2. 2
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  3. 3
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  4. 4
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  5. 5
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    80.58% Mirip80.58 %
    KSA

    Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    80.36% Mirip80.36 %
    KSA

    Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    80.35% Mirip80.35 %
    Rawa

    Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung didalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuksecara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapanmineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatuekosistem.