PUSKESMAS Pembantu
PUSKESMAS Pembantu adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mencakup bagian wilayah kerja Pusat Kesehatan Masyarkat disesuaikan dengan keadaan setempat dan merupakan bagian integral dari Pusat Kesehatan Masyarakat; 8.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 88 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan84.29% Mirip84.29 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 2PERPRES NO. 67 TAHUN 2021Fasilitas Pelayanan Kesehatan84.12% Mirip84.12 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan84.09% Mirip84.09 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2016Fasilitas Pelayanan Kesehatan82.75% Mirip82.75 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan82.49% Mirip82.49 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2011Fasilitas Pelayanan Kesehatan82.46% Mirip82.46 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- 7PP NO. 7 TAHUN 1987PUSKESMAS82.08% Mirip82.08 %
Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah suatu sarana yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu; 7.