Pulau Jawa-Bali

Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2012
    95.93% Mirip95.93 %
    Pulau Sumatera

    Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
    95.44% Mirip95.44 %
    Pulau Sulawesi

    Pulau Sulawesi adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara menurut undang-undang pembentukannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2012
    93.93% Mirip93.93 %
    Pulau Kalimantan

    Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang pembentukannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    92.78% Mirip92.78 %
    Kepulauan Nusa Tenggara

    Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-undang pembentukannya.

  5. 5
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    89.56% Mirip89.56 %
    Pulau Papua

    Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut undang-undang pembentukannya.

  6. 6
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    84.81% Mirip84.81 %
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republikyangselanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salahsatu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayahdaratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan lautteritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, sertaruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaanyang terkandung di dalamnya.

  7. 7
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    80.41% Mirip80.41 %
    Tanah dan Air

    Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zatpadat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yangberada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah,serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyanggakehidupan dan media pengatur tata air.