Tanah dan Air
Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zatpadat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yangberada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah,serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyanggakehidupan dan media pengatur tata air.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Badan Danau82.27% Mirip82.27 %
Badan Danau adalah ruang yang berfungsi sebagai wadah air yangdihitung dari ketinggian muka air rata-rata 904 meter dari permukaanlaut (dpl), yang mencakup wilayah perairan 110.
- 2PERPRES NO. 28 TAHUN 2012Pulau Jawa-Bali80.41% Mirip80.41 %
Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.