Pulau Papua

Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut undang-undang pembentukannya.

Sumber: PERPRES NO. 57 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2012
    96.56% Mirip96.56 %
    Pulau Kalimantan

    Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang pembentukannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
    94.46% Mirip94.46 %
    Pulau Sulawesi

    Pulau Sulawesi adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara menurut undang-undang pembentukannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    94.38% Mirip94.38 %
    Kepulauan Nusa Tenggara

    Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-undang pembentukannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2012
    92.84% Mirip92.84 %
    Pulau Sumatera

    Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.

  5. 5
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2012
    89.56% Mirip89.56 %
    Pulau Jawa-Bali

    Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.

  6. 6
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    87.11% Mirip87.11 %
    Kepulauan Maluku

    Kepulauan Maluku adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara menurut undang-undang pembentukannya, terdiri atas 20 (dua puluh) Gugus Pulau/Kepulauan meliputi: a.