Pulau Sulawesi

Pulau Sulawesi adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara menurut undang-undang pembentukannya.

Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2012
    98.06% Mirip98.06 %
    Pulau Kalimantan

    Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang pembentukannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    96.94% Mirip96.94 %
    Kepulauan Nusa Tenggara

    Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-undang pembentukannya.

  3. 3
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2012
    95.77% Mirip95.77 %
    Pulau Sumatera

    Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2012
    95.44% Mirip95.44 %
    Pulau Jawa-Bali

    Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.

  5. 5
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    94.46% Mirip94.46 %
    Pulau Papua

    Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut undang-undang pembentukannya.

  6. 6
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    84.28% Mirip84.28 %
    Kepulauan Maluku

    Kepulauan Maluku adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara menurut undang-undang pembentukannya, terdiri atas 20 (dua puluh) Gugus Pulau/Kepulauan meliputi: a.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    80.71% Mirip80.71 %
    Ekoregion

    Ekoregion adalah wilayah geografis yang memilikikesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,serta pola interaksi manusia dengan alam yangsistem alam danmenggambarkanlingkungan hidup.