Pulau Sulawesi
Pulau Sulawesi adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara menurut undang-undang pembentukannya.
Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 3 TAHUN 2012Pulau Kalimantan98.06% Mirip98.06 %
Pulau Kalimantan adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur menurut undang-undang pembentukannya.
- 2PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kepulauan Nusa Tenggara96.94% Mirip96.94 %
Kepulauan Nusa Tenggara adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menurut undang-undang pembentukannya.
- 3PERPRES NO. 13 TAHUN 2012Pulau Sumatera95.77% Mirip95.77 %
Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
- 4PERPRES NO. 28 TAHUN 2012Pulau Jawa-Bali95.44% Mirip95.44 %
Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya.
- 5PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Pulau Papua94.46% Mirip94.46 %
Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut undang-undang pembentukannya.
- 6PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kepulauan Maluku84.28% Mirip84.28 %
Kepulauan Maluku adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara menurut undang-undang pembentukannya, terdiri atas 20 (dua puluh) Gugus Pulau/Kepulauan meliputi: a.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Ekoregion80.71% Mirip80.71 %
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memilikikesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli,serta pola interaksi manusia dengan alam yangsistem alam danmenggambarkanlingkungan hidup.