PSBDT
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PSBDT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PSBDT
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.