PSBDT

Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PSBDT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PSBDT

    PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.