Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Sulawesi Utara juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.

  2. 2
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatI SulawesiTengah dan Daerah TingkatSulawesi Tenggara denganImengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan DaerahTingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

  3. 3
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 (Lembaran Negara Nomor 7) menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

  4. 4
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya.

  5. 5
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan MengubahUndang-Undang Nomor tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-TengahI Sulawesi Selatan Tenggaradan Daerah Tingkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

  6. 6
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).

  7. 7
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahuntentang Penetapan Peraturan Pemerintah1964 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanIndonesia(Lembaran Negara Republik Tenggara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2687).

  8. 8
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.

  9. 9
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2008
    96.54% Mirip96.54 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

  2. 2
    UU NO. 48 TAHUN 2008
    95.92% Mirip95.92 %
    Provinsi Lampung

    Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahI Lampung dengan mengubah Undang-UndangTingkatNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688).

  3. 3
    UU NO. 49 TAHUN 2008
    95.27% Mirip95.27 %
    Provinsi Lampung

    Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkatI Lampung dengan mengubah Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,IndonesiaTambahanNomor 2688).

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2003
    95.06% Mirip95.06 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2000
    94.81% Mirip94.81 %
    Propinsi Sulawesi Utara

    Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47I SulawesiPRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah TingkatUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang;4.