Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan MengubahUndang-Undang Nomor tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-TengahI Sulawesi Selatan Tenggaradan Daerah Tingkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Sulawesi Utara juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
- 2Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatI SulawesiTengah dan Daerah TingkatSulawesi Tenggara denganImengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan DaerahTingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
- 3Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 (Lembaran Negara Nomor 7) menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
- 4Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya.
- 5Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).
- 6Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 PrpTahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I SulawesiSelatan-Tenggara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2687).
- 7Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahuntentang Penetapan Peraturan Pemerintah1964 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaradengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanIndonesia(Lembaran Negara Republik Tenggara Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2687).
- 8Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontaloberdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Gorontalo.
- 9Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah danDaerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2008Provinsi Sulawesi Tengah93.92% Mirip93.92 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
- 2UU NO. 49 TAHUN 2008Provinsi Lampung93.69% Mirip93.69 %
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkatI Lampung dengan mengubah Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,IndonesiaTambahanNomor 2688).
- 3UU NO. 48 TAHUN 2008Provinsi Lampung93.59% Mirip93.59 %
Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahI Lampung dengan mengubah Undang-UndangTingkatNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688).
- 4UU NO. 28 TAHUN 2008Provinsi Sulawesi Selatan92.24% Mirip92.24 %
Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2000Propinsi Sulawesi Utara92.22% Mirip92.22 %
Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan DaerahTingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47I SulawesiPRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah TingkatUtara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang;4.