Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Nusa Tenggara Timur juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).
- 2Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
- 3Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.
- 4Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi dalam Undang-Undang dimaksud sebagaimana Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
- 5Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
- 6Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
- 7Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2007Kabupaten Ngada94.79% Mirip94.79 %
Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IIDalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NusaTenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655), yang merupakan kabupaten asal KabupatenNagekeo.
- 2UU NO. 52 TAHUN 2008Kabupaten Kupang92.38% Mirip92.38 %
Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.
- 3UU NO. 26 TAHUN 2008Provinsi Nusa Tenggara Barat92.31% Mirip92.31 %
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
- 4UU NO. 36 TAHUN 2007Kabupaten Manggarai91.72% Mirip91.72 %
Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manggarai Timur.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2007Kabupaten Sumba Barat91.35% Mirip91.35 %
Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalamWilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yangmerupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba BaratDaya.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2003Provinsi Nusa Tenggara Barat91.25% Mirip91.25 %
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.