Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Nusa Tenggara Timur juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).

  2. 2
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

  3. 3
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.

  4. 4
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi dalam Undang-Undang dimaksud sebagaimana Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

  5. 5
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

  6. 6
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).

  7. 7
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2007
    94.79% Mirip94.79 %
    Kabupaten Ngada

    Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IIDalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NusaTenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655), yang merupakan kabupaten asal KabupatenNagekeo.

  2. 2
    UU NO. 52 TAHUN 2008
    92.38% Mirip92.38 %
    Kabupaten Kupang

    Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.

  3. 3
    UU NO. 26 TAHUN 2008
    92.31% Mirip92.31 %
    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 2007
    91.72% Mirip91.72 %
    Kabupaten Manggarai

    Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manggarai Timur.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2007
    91.35% Mirip91.35 %
    Kabupaten Sumba Barat

    Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalamWilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yangmerupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba BaratDaya.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2003
    91.25% Mirip91.25 %
    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.