Provinsi DKIJakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKIJakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1974Daerah86.96% Mirip86.96 %
Daerah Otonom,selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganyasendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;f.
- 2PP NO. 86 TAHUN 1999Daerah83.78% Mirip83.78 %
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1997Daerah83.48% Mirip83.48 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurusrumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;2.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2003Provinsi Papua83.07% Mirip83.07 %
Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- 5UU NO. 26 TAHUN 2002Provinsi Papua82.82% Mirip82.82 %
Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Kawasan Perbatasan Negara81.71% Mirip81.71 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnyadisebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan StrategisNasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletakpada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papuadengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal bataswilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- 7PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Deputi81.04% Mirip81.04 %
Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantuGubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakartayang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 8UU NO. 55 TAHUN 2008Provinsi Papua80.09% Mirip80.09 %
Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia.