Provinsi DKIJakarta

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKIJakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara KesatuanRepublik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    86.96% Mirip86.96 %
    Daerah

    Daerah Otonom,selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumahtangganyasendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;f.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 1999
    83.78% Mirip83.78 %
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    83.48% Mirip83.48 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yangberhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurusrumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;2.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2003
    83.07% Mirip83.07 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

  5. 5
    UU NO. 26 TAHUN 2002
    82.82% Mirip82.82 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    81.71% Mirip81.71 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnyadisebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan StrategisNasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletakpada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papuadengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal bataswilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    81.04% Mirip81.04 %
    Deputi

    Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantuGubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakartayang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

  8. 8
    UU NO. 55 TAHUN 2008
    80.09% Mirip80.09 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia.