Provinsi Papua

Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 55 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Papua juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

  3. 3
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  4. 4
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  5. 5
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Indonesia.

  7. 7
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor.

  8. 8
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  9. 9
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Baratsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan PropinsiOtonom Irian Barat dan Kabupaten-KabupatenOtonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  10. 10
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi OtonomiKhusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  11. 11
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  12. 12
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  13. 13
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada diwilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalamkerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  14. 14
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2008
    90.67% Mirip90.67 %
    Provinsi Sulawesi Selatan

    Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

  2. 2
    UU NO. 50 TAHUN 1999
    90.44% Mirip90.44 %
    Propinsi Sulawesi Utara

    Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2012
    90.06% Mirip90.06 %
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2012
    89.96% Mirip89.96 %
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

  5. 5
    UU NO. 27 TAHUN 2008
    89.87% Mirip89.87 %
    Provinsi Sulawesi Tengah

    Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2008
    89.81% Mirip89.81 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2012
    88.21% Mirip88.21 %
    Provinsi Jawa Barat

    Provinsi Jawa Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat yang wilayahnya telah dikurangi dengan ProvinsiBanten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentangPembentukan Propinsi Banten.