Pemanfaat Tenaga Listrik
Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yangdalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untukberfungsinya produk atau alat tersebut.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Barang82.31% Mirip82.31 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2009Produk perkebunan82.24% Mirip82.24 %
Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2014Barang82.09% Mirip82.09 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupuntidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Barang81.84% Mirip81.84 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2018Barang81.33% Mirip81.33 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 6PP NO. 80 TAHUN 2019Barang81.28% Mirip81.28 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2017Barang81.24% Mirip81.24 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2019Barang81.24% Mirip81.24 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 9PP NO. 29 TAHUN 2018Barang81.14% Mirip81.14 %
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.
- 10PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Barang81.11% Mirip81.11 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.