Pranata Kebudayaan

Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.

Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pranata Kebudayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pranata Kebudayaan

    Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

  2. 2
    Pranata Kebudayaan

    Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menataterselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaansecara resmi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2007
    81.35% Mirip81.35 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2007
    80.97% Mirip80.97 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2003
    80.93% Mirip80.93 %
    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2002
    80.70% Mirip80.70 %
    Provinsi Sumatera Barat

    Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2002
    80.49% Mirip80.49 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 2007
    80.35% Mirip80.35 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2022
    80.22% Mirip80.22 %
    Pengetahuan Tradisional

    Pengetahuan Tradisional adalah selunrh ide dan gagasandalam masyarakat, yang mengandung nilai setempatsebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi denganlingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dandiwariskan pada generasi berikutnya.