Pranata Kebudayaan
Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pranata Kebudayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pranata Kebudayaan
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
- 2Pranata Kebudayaan
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menataterselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaansecara resmi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur81.35% Mirip81.35 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
- 2UU NO. 3 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur80.97% Mirip80.97 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).
- 3UU NO. 30 TAHUN 2003Provinsi Nusa Tenggara Barat80.93% Mirip80.93 %
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2002Provinsi Sumatera Barat80.70% Mirip80.70 %
Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2002Provinsi Nusa Tenggara Timur80.49% Mirip80.49 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur80.35% Mirip80.35 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).
- 7PP NO. 56 TAHUN 2022Pengetahuan Tradisional80.22% Mirip80.22 %
Pengetahuan Tradisional adalah selunrh ide dan gagasandalam masyarakat, yang mengandung nilai setempatsebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi denganlingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dandiwariskan pada generasi berikutnya.