Sertifikat pendidik

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    99.58% Mirip99.58 %
    Sertifikat Pendidik

    Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    99.47% Mirip99.47 %
    Sertifikat Pendidik

    Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    98.77% Mirip98.77 %
    Sertifikat Pendidik

    Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.

  4. 4
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
    83.90% Mirip83.90 %
    Bantuan Biaya Pendidikan

    Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan profesi program dokter spesialis.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    83.11% Mirip83.11 %
    Praktik Keinsinyuran

    Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    82.14% Mirip82.14 %
    Praktik Keinsinyuran

    Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.26% Mirip80.26 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    80.08% Mirip80.08 %
    SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.