Pesawat Udara TNI
Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2022Prajurit TNI83.23% Mirip83.23 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2021Prajurit TNI83.18% Mirip83.18 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.