Kunjungan Kenegaraan
Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Karier80.35% Mirip80.35 %
Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2005Tanggal Prioritas80.22% Mirip80.22 %
Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.