Batubara

Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Batubara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Batubara

    Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

  2. 2
    Batubara

    Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

  3. 3
    Batubara

    Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2003
    85.93% Mirip85.93 %
    Kabupaten Sumbawa

    Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat dan Nusa Tenggara Timur.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2003
    84.27% Mirip84.27 %
    Kabupaten Manggarai

    Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2013
    82.13% Mirip82.13 %
    Kabupaten Belu

    Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    81.88% Mirip81.88 %
    Wilayah Kecamatan Bontang

    Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2003
    80.78% Mirip80.78 %
    Kabupaten Kendari

    Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.

  6. 6
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    80.40% Mirip80.40 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  7. 7
    UU NO. 26 TAHUN 2008
    80.31% Mirip80.31 %
    Kabupaten Lombok Barat

    Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lombok Utara.