Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Batubara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- 2Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- 3Batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2003Kabupaten Sumbawa85.93% Mirip85.93 %
Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat dan Nusa Tenggara Timur.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2003Kabupaten Manggarai84.27% Mirip84.27 %
Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2013Kabupaten Belu82.13% Mirip82.13 %
Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka.
- 4PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah Kecamatan Bontang81.88% Mirip81.88 %
Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2003Kabupaten Kendari80.78% Mirip80.78 %
Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Sumber Daya Alam Hayati80.40% Mirip80.40 %
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 7UU NO. 26 TAHUN 2008Kabupaten Lombok Barat80.31% Mirip80.31 %
Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lombok Utara.