PPNS

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkatPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkupinstansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undangdiberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dankonservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPNS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPNS

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2002
    84.51% Mirip84.51 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.31% Mirip80.31 %
    Polisi Kehutanan

    Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansikehutanan pusat dan/atau daerah yangsesuai dengan sifatpekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usahapelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satukesatuan komando.