PNBP Terutang
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi PNBP Terutang juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PNBP Terutang
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PNBP Terutang
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PNBP Terutang
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2010Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang85.45% Mirip85.45 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2009Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang84.62% Mirip84.62 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.