Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
- 2Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PenerimaanNegara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalamsuatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2020PNBP Terutang88.10% Mirip88.10 %
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2020PNBP Terutang84.91% Mirip84.91 %
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2021PNBP Terutang84.62% Mirip84.62 %
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2018PNBP Terutang84.52% Mirip84.52 %
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.