Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PenerimaanNegara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalamsuatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku;7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    88.10% Mirip88.10 %
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    84.91% Mirip84.91 %
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    84.62% Mirip84.62 %
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    84.52% Mirip84.52 %
    PNBP Terutang

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.