Peti Kemas

Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuatsebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalamPengangkutan Zat Radioaktif dan sesuaiInternationalStandard Organization.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peti Kemas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peti Kemas

    Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.