Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
- 2Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- 3Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.
- 4Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukPenerbangan.
- 5Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2002Pemilik81.24% Mirip81.24 %
Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut; Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa; Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut; Transit Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus tersebut sampai di negara atau Area tujuan; Transit alat angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan; Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan; 18.