Hak Desain Industri

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negaraRepublik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selamawaktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Desain Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Desain Industri

    Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2000
    82.08% Mirip82.08 %
    Hak Rahasia Dagang

    Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbulberdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    80.47% Mirip80.47 %
    Perusahaan Pialang Asuransi

    Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan rugi Asuransi dengan bertindak untuk penyelesaian ganti kepentingan tertanggung.