Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negaraRepublik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selamawaktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Desain Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2000Hak Rahasia Dagang82.08% Mirip82.08 %
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbulberdasarkan Undang-undang ini.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Pialang Asuransi80.47% Mirip80.47 %
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan rugi Asuransi dengan bertindak untuk penyelesaian ganti kepentingan tertanggung.