perusahaan asuransi
perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Pialang Asuransi83.99% Mirip83.99 %
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan rugi Asuransi dengan bertindak untuk penyelesaian ganti kepentingan tertanggung.