Perusahaan Perikanan
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Perikanan
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia80.39% Mirip80.39 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.