Perusahaan Perikanan

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Perikanan

    Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    80.39% Mirip80.39 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.