Perusahaan Angkutan Laut Nasional
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Perusahaan Angkutan Laut Asing84.51% Mirip84.51 %
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
- 2PP NO. 81 TAHUN 1999Tempat kerja81.30% Mirip81.30 %
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atauterbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yangsering dimasukitenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dandimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2010Sub Agen80.19% Mirip80.19 %
Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.