Perusahaan Angkutan Laut Nasional

Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    84.51% Mirip84.51 %
    Perusahaan Angkutan Laut Asing

    Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    81.30% Mirip81.30 %
    Tempat kerja

    Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atauterbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yangsering dimasukitenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dandimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    80.19% Mirip80.19 %
    Sub Agen

    Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.