Angkutan Laut Luar Negeri
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luarnegeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri kepelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagiperdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaanangkutan laut.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Laut Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Laut Luar Negeri
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Perusahaan Angkutan Laut Asing90.52% Mirip90.52 %
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan lautluar negeri80.94% Mirip80.94 %
Angkutan lautluar negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhanluar negeri ke pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan olehperusahaan angkutan laut;5.