Angkutan Laut Luar Negeri

Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luarnegeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri kepelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagiperdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaanangkutan laut.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Laut Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Laut Luar Negeri

    Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    90.52% Mirip90.52 %
    Perusahaan Angkutan Laut Asing

    Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    80.94% Mirip80.94 %
    Angkutan lautluar negeri

    Angkutan lautluar negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhanluar negeri ke pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan olehperusahaan angkutan laut;5.