Pertanian
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pertanian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pertanian
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
- 2Pertanian
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
- 3Pertanian
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
- 4Pertanian
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati denganbantuan teknologi, modal,tenaga kerja, dan manajemen untukmenghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan,hortikultura,dan/atau peternakan dalam suatuagroekosistem.
- 5Pertanian
Pertanian adalah pertanian dalam arti luas yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.