Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2010Penggunaan kawasan hutan97.45% Mirip97.45 %
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Penggunaan Kawasan Hutan96.93% Mirip96.93 %
Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Penggunaan kawasan hutan87.45% Mirip87.45 %
Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
- 4PERPRES NO. 28 TAHUN 2011PNBP Penggunaan Kawasan Hutan84.79% Mirip84.79 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan 7.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2022Perizinan Tertentu84.42% Mirip84.42 %
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2010Kawasan hutan82.21% Mirip82.21 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan hutan81.93% Mirip81.93 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 8UU NO. 8 TAHUN 1983Penyerahan Jasa Kena Pajak81.72% Mirip81.72 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2010Kawasan hutan81.67% Mirip81.67 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.