Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    97.45% Mirip97.45 %
    Penggunaan kawasan hutan

    Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    96.93% Mirip96.93 %
    Penggunaan Kawasan Hutan

    Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.45% Mirip87.45 %
    Penggunaan kawasan hutan

    Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.

  4. 4
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
    84.79% Mirip84.79 %
    PNBP Penggunaan Kawasan Hutan

    Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan 7.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    84.42% Mirip84.42 %
    Perizinan Tertentu

    Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    82.21% Mirip82.21 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    81.93% Mirip81.93 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    81.72% Mirip81.72 %
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.

  9. 9
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    81.67% Mirip81.67 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.