Penggunaan kawasan hutan

Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggunaan kawasan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggunaan kawasan hutan

    Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    99.70% Mirip99.70 %
    Penggunaan Kawasan Hutan

    Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    97.59% Mirip97.59 %
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    97.45% Mirip97.45 %
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    85.48% Mirip85.48 %
    Perizinan Tertentu

    Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
    80.85% Mirip80.85 %
    PNBP Penggunaan Kawasan Hutan

    Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan 7.