Perizinan Tertentu
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perizinan Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perizinan Tertentu
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerahdalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yangdimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian danpengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gunakelestarianmelindungilingkungan;umum dan menjagakepentingan31.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Penggunaan Kawasan Hutan86.12% Mirip86.12 %
Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2010Penggunaan kawasan hutan85.48% Mirip85.48 %
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan85.17% Mirip85.17 %
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan84.42% Mirip84.42 %
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.