Perizinan Tertentu

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perizinan Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perizinan Tertentu

    Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerahdalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yangdimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian danpengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gunakelestarianmelindungilingkungan;umum dan menjagakepentingan31.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    86.12% Mirip86.12 %
    Penggunaan Kawasan Hutan

    Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    85.48% Mirip85.48 %
    Penggunaan kawasan hutan

    Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    85.17% Mirip85.17 %
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.42% Mirip84.42 %
    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.