Barang hasil pertanian

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkandari kegiatan usaha di bidang:a.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang hasil pertanian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.

  2. 2
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.

  3. 3
    Barang hasil pertanian

    Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    88.21% Mirip88.21 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

  2. 2
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2008
    87.52% Mirip87.52 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawabdi bidang energi.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    84.83% Mirip84.83 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    81.62% Mirip81.62 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    81.33% Mirip81.33 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    80.18% Mirip80.18 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.