Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkandari kegiatan usaha di bidang:a.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang hasil pertanian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.
- 2Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a.
- 3Barang hasil pertanian
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2009Menteri88.21% Mirip88.21 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.
- 2PERPRES NO. 26 TAHUN 2008Menteri87.52% Mirip87.52 %
Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawabdi bidang energi.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2007Menteri84.83% Mirip84.83 %
Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2003Menteri81.62% Mirip81.62 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2014Menteri81.33% Mirip81.33 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
- 6PERPRES NO. 1 TAHUN 2014Kementerian80.18% Mirip80.18 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.