Perlindungan Khusus
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perlindungan Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perlindungan Khusus
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.
- 2Perlindungan Khusus
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yangditerima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untukmendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yangmembahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2019Perlindungan Khusus Anak99.89% Mirip99.89 %
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Penelantaran81.13% Mirip81.13 %
Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2011Pecandu Narkotika belum cukup umur80.55% Mirip80.55 %
Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2020Habilitasi80.40% Mirip80.40 %
Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.