Perlindungan Khusus

Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.

  2. 2
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yangditerima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untukmendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yangmembahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    99.89% Mirip99.89 %
    Perlindungan Khusus Anak

    Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.13% Mirip81.13 %
    Anak Korban Penelantaran

    Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    80.55% Mirip80.55 %
    Pecandu Narkotika belum cukup umur

    Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    80.40% Mirip80.40 %
    Habilitasi

    Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.