Anak Korban Penelantaran
Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2017Pelindungan Setelah Bekerja85.20% Mirip85.20 %
Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2021Pelindungan Setelah Bekerja84.55% Mirip84.55 %
Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2019Perlindungan Khusus Anak81.68% Mirip81.68 %
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2003Perlindungan Khusus81.40% Mirip81.40 %
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Perlindungan Khusus81.13% Mirip81.13 %
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
- 6PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Wirausaha80.24% Mirip80.24 %
Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
- 7PP NO. 78 TAHUN 2021Pendampingan Sosial80.20% Mirip80.20 %
Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi.