Pecandu Narkotika belum cukup umur

Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    83.90% Mirip83.90 %
    Anak

    Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapaiumum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    81.16% Mirip81.16 %
    Perlindungan Khusus Anak

    Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  3. 3
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    80.55% Mirip80.55 %
    Perlindungan Khusus

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.