Pelindungan Lingkungan Laut
Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpaduyang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diLaut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulanganpencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1983Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut85.74% Mirip85.74 %
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2009Penyadaran pemuda81.52% Mirip81.52 %
Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.