Pelindungan Lingkungan Laut

Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpaduyang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diLaut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulanganpencemaran, serta kerusakan dan bencana.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1983
    85.74% Mirip85.74 %
    Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

    Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    81.52% Mirip81.52 %
    Penyadaran pemuda

    Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.