Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perkeretaapian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
- 2Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.
- 3Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Strategi Kebudayaan84.64% Mirip84.64 %
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arahPemajuan Kebudayaan yang berlandaskan padapotensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesiauntuk mewujudkan tujuan nasional.
- 2PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Strategi Kebudayaan81.77% Mirip81.77 %
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Strategi Kebudayaan81.45% Mirip81.45 %
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2017Strategi Kebudayaan81.43% Mirip81.43 %
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.