Perkeretaapian

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perkeretaapian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

  2. 2
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiriatas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, sertanorma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untukpenyelenggaraan transportasi kereta api.

  3. 3
    Perkeretaapian

    Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2022
    84.63% Mirip84.63 %
    Strategi Kebudayaan

    Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arahPemajuan Kebudayaan yang berlandaskan padapotensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesiauntuk mewujudkan tujuan nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
    81.45% Mirip81.45 %
    Strategi Kebudayaan

    Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Strategi Kebudayaan

    Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    81.12% Mirip81.12 %
    Strategi Kebudayaan

    Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.