Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2005Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama90.99% Mirip90.99 %
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2009Gaji81.41% Mirip81.41 %
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2017Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.89% Mirip80.89 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2008Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.34% Mirip80.34 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.