Gaji

Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gaji juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gaji

    Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorariumsesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan,dan risiko pekerjaan.

  2. 2
    Gaji

    Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Gaji

    Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Gaji

    Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Gaji

    Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

  6. 6
    Gaji

    Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterimasetiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan DeputiBadan Pelaksana Bank Tanah.

  7. 7
    Gaji

    Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    81.41% Mirip81.41 %
    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.