Gaji
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gaji juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gaji
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorariumsesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan,dan risiko pekerjaan.
- 2Gaji
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3Gaji
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4Gaji
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5Gaji
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
- 6Gaji
Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterimasetiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan DeputiBadan Pelaksana Bank Tanah.
- 7Gaji
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2009Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama81.41% Mirip81.41 %
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.