Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2017Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama99.74% Mirip99.74 %
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2008Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama97.57% Mirip97.57 %
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2009Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama90.99% Mirip90.99 %
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2017Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja81.78% Mirip81.78 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2008Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.59% Mirip80.59 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.