Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama

Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    99.74% Mirip99.74 %
    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    97.57% Mirip97.57 %
    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    90.99% Mirip90.99 %
    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    81.78% Mirip81.78 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    80.59% Mirip80.59 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.