Perizinan Tertentu

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerahdalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yangdimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian danpengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gunakelestarianmelindungilingkungan;umum dan menjagakepentingan31.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perizinan Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perizinan Tertentu

    Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.