Penataan Daerah
Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yangada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah danpenyesuaian daerah.
Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1999Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah80.85% Mirip80.85 %
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah secara serta pemerataan Pusat dan Daerah dengan dan adil proporsional, memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; antar-Daerah transparan demokratis, 2.