Penataan Daerah

Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yangada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah danpenyesuaian daerah.

Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1999
    80.85% Mirip80.85 %
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah secara serta pemerataan Pusat dan Daerah dengan dan adil proporsional, memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; antar-Daerah transparan demokratis, 2.