Disiplin

Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    83.78% Mirip83.78 %
    Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    82.09% Mirip82.09 %
    Pelanggaran Peraturan Disiplin

    Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    81.67% Mirip81.67 %
    Pemberhentian dengan hormat

    Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.