penyuluh
Penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi penyuluh juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1penyuluh
Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
- 2penyuluh
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Petani84.94% Mirip84.94 %
Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Penyuluh Pertanian82.63% Mirip82.63 %
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.