penyuluh

Penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi penyuluh juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    penyuluh

    Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

  2. 2
    penyuluh

    Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    84.94% Mirip84.94 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    82.63% Mirip82.63 %
    Penyuluh Pertanian

    Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.