penyuluh

Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi penyuluh juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    penyuluh

    Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

  2. 2
    penyuluh

    Penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.