penyuluh
Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi penyuluh juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1penyuluh
Penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
- 2penyuluh
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Penyuluh Pertanian91.85% Mirip91.85 %
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019Pelaku Usaha Luar Negeri81.10% Mirip81.10 %
Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.