Penyuluh Pertanian

Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    91.85% Mirip91.85 %
    penyuluh

    Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.64% Mirip82.64 %
    penyuluh

    Penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    80.44% Mirip80.44 %
    Penyuluh swasta

    Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.