Penyuluh Pertanian
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2010penyuluh91.85% Mirip91.85 %
Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006penyuluh82.64% Mirip82.64 %
Penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, baik 'penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2006Penyuluh swasta80.44% Mirip80.44 %
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.