Penyimpanan Data

Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyimpanan Data juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyimpanan Data

    Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    83.73% Mirip83.73 %
    Perolehan Data

    Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    81.53% Mirip81.53 %
    Pengolahan Data

    Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2016
    80.15% Mirip80.15 %
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.