Penyimpanan Data
Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyimpanan Data juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyimpanan Data
Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2018Perolehan Data83.73% Mirip83.73 %
Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 11 TAHUN 2018Pengolahan Data81.53% Mirip81.53 %
Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2016Wilayah Indonesia80.15% Mirip80.15 %
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.